Pertama kali memasuki daerah Kecamatan Embaloh Hulu aku disambut oleh sebuah baliho yang dipasang menghadap badan jalan di simpang Batu Mataso dan Banua Martinus.
Baliho tersebut merupakan pemberitahuan larangan membakar ladang oleh Pemerintah pusat yang selanjutnya diterapkan oleh instansi terkait di daerah.
Beberapa hari di Balimbis, aku sudah mulai melihat bagaimana kegusaran masyarakat mengenai aturan ini. Berkali-kali diadakan musyawarah adat untuk memutuskan hendak dibawa ke mana nasib masyarakat yang pasti kekurangan pangan jika tahun ini tidak boleh membakar ladang.
Sampai tulisan ini dibuat, sudah ada tuntutan masyarakat adat Dayak dan Melayu Kabupaten Kapuas Hulu terhadap larangan pembakaran ladang tradisional masyarakat adat, sudah dua kali diselenggarakan pertemuan dengan Pemerintah pusat di provinsi dan kabupaten, tapi belum ditemukan solusi yang tepat karena saat ini kondisi di ibu kota provinsi sudah mulai berkabut karena asap.
Aku sendiri sudah pernah merasakan bagaimana tidak nyamannya tertimpa musibah asap. Oksigen yang seharusnya menjadi hal gratis bahkan harus dibayar dengan segelas minuman ketika duduk sambil mengerjakan tugas kuliah yang menumpuk di tempat-tempat tertentu yang tidak terlalu dimasuki asap karena di rumah sendiri asapnya sudah luar biasa. Bahkan untuk menarik napas dalam-dalam saja aku tidak berani. Dalam keadaan seperti itu, satu-satunya yang ingin dilakukan adalah mencari sumber api dan mematikannya seolah kita adalah manusia super yang punya kekuatan ajaib, sekali kencing langsung turun hujan lebat.
Pontianak saat ini sudah mulai berkabut asap, dan di sini masyarakatnya mulai kebingungan, tiap hari memikirkan ladang yang tidak digarap karena ada larangan untuk melanjutkan aktivitas bercocok tanam mereka, setiap hari memandang buku tabungan di CU melihat kira-kira uangnya cukup atau tidak jika digunakan untuk membeli beras sementara anak mereka harus membayar biaya sekolah.
Selalu ada yang menjadi korban dari keputusan yang dibuat. Jika larangan tersebut memang harus diterapkan aku yakin tahun ini Kabupaten Kapuas Hulu akan gagal panen, tidak akan ada persiapan pangan untuk tahun depan. Berdasarkan data dari Bulog Kapus Hulu untuk tahun 2011 ketika kondisi ekonomi normal masyarakat Kapuas Hulu memerlukan beras miskin sebanyak 213.840 kg/bulan yang berarti 2.566.080 kg/tahun untuk 14.256/RTS/pm. Sementara sejak tahun 2015 keadaan ekonomi Kapuas Hulu tidak kondusif, harga karet turun dan sekarang ada ancaman untuk kehilangan sumber pangan mereka.
Menurutku tidak semua aturan bisa diterapkan secara merata, mengingat kondisi daerah yang berbeda-beda. Upaya menangani musibah kabut asap dari Pemerintah Pusat dan daerah harus dihargai oleh masyarakat, karena itu adalah upaya mereka sebagai pemimpin untuk melindungi masyarakatnya, upaya mereka menjalankan tugas dan kewajiban mereka untuk rakyat. Tapi yang tidak boleh mereka lupakan adalah ada rakyat lainnya yang harus mereka pikirkan nasibnya, bagaimana keberlangsungan petani-petani tradisional ini jika cara bercocok tanam mereka harus diubah ? Apa dampak dari aturan yang mereka buat ?
Aku tidak berani mengatakan Pemerintah merampas hak masyarakat adat untuk melanjutkan hidup kalau saja pemerintah memang punya jalan keluar yang bisa mereka berikan pada masyarakat. Tapi sampai saat ini tidak ada jalan keluar, mereka hanya menakut-nakuti rakyat kecil dengan pasal-pasal di Undang-Undang tanpa memberikan solusi pada masalah yang jelas mereka hadapi. Jadi istilah apa yang tepat untuk menjelaskan keadaan ini ?
Coba, coba saja seperti ini, instansi terkait yang melaksanakan aturan dari pusat datang ke daerah, memberitahukan bagaimana dampak berbahaya dari membakar ladang secara serentak karena bisa menimbulkan asap yang berbahaya untuk semua orang, kemudian mereka menawarkan alternatif lain seperti mesin penyedot kayu dan rumput yang dimiliki Doraemon atau teknologi bullshit lainnya yang hanya muncul di otak orang-orang yang tidak pernah menginjakkan kaki ke Kapuas Hulu dan melihat secara langsung bagaimana kondisi di sana—coba saja pemerintah memberikan aturan lalu memberi alternatif lain bagi masyarakat petani tradisional untuk menggarap lahan mereka tanpa harus membakar jika ternyata membakar ladang memang menimbulkan asap besar seperti aktivitas membakar ladang yang dilakukan untuk industri perkebunan. Masyarakat tidak akan merasa dirampas haknya jika ada solusi untuk akibat yang mereka tanggung dengan diterapkannya aturan ini.
Ini harusnya menjadi bahan pertimbangan dari pembuat aturan, bagaimana caranya agar kegiatan membakar ladang tidak lagi dilakukan tetapi masyarakat tetap bisa melakukan aktivitas bercocok tanam yang berarti mereka memberikan pilihan lain untuk mengelola lahan pertanian, atau bagaimana caranya agar membakar ladang yang sejatinya menurut para pegamat budaya dan sejarah merupakan bagian dari kearifan lokal tetap dilaksanakan tanpa merugikan pihak lain, yang artinya Pemerintah memberikan toleransi dengan batasan yang memang harus dituruti oleh masyarakat.
Selanjutnya aku akan menulis bagaimana kondisi tanah di Kapuas Hulu— di Kecamatan Embaloh Hulu tepatnya, bagaimana cara bercocok tanam mereka yang menrutku sangat ramah lingkungan, apa yang membuatku yakin bahwa aturan yang diterapkan tidak sesuai untuk daerah Kecamatan Embaloh Hulu. Semoga tulisan berikutnya berisi kabar baik, semoga secepatnya masyarakat di tana' Tamambaloh bisa melanjutkan aktivitas bercocok tanam mereka—bisa melanjutkan hidup mereka.
Baliho tersebut merupakan pemberitahuan larangan membakar ladang oleh Pemerintah pusat yang selanjutnya diterapkan oleh instansi terkait di daerah.
Beberapa hari di Balimbis, aku sudah mulai melihat bagaimana kegusaran masyarakat mengenai aturan ini. Berkali-kali diadakan musyawarah adat untuk memutuskan hendak dibawa ke mana nasib masyarakat yang pasti kekurangan pangan jika tahun ini tidak boleh membakar ladang.
Sampai tulisan ini dibuat, sudah ada tuntutan masyarakat adat Dayak dan Melayu Kabupaten Kapuas Hulu terhadap larangan pembakaran ladang tradisional masyarakat adat, sudah dua kali diselenggarakan pertemuan dengan Pemerintah pusat di provinsi dan kabupaten, tapi belum ditemukan solusi yang tepat karena saat ini kondisi di ibu kota provinsi sudah mulai berkabut karena asap.
Aku sendiri sudah pernah merasakan bagaimana tidak nyamannya tertimpa musibah asap. Oksigen yang seharusnya menjadi hal gratis bahkan harus dibayar dengan segelas minuman ketika duduk sambil mengerjakan tugas kuliah yang menumpuk di tempat-tempat tertentu yang tidak terlalu dimasuki asap karena di rumah sendiri asapnya sudah luar biasa. Bahkan untuk menarik napas dalam-dalam saja aku tidak berani. Dalam keadaan seperti itu, satu-satunya yang ingin dilakukan adalah mencari sumber api dan mematikannya seolah kita adalah manusia super yang punya kekuatan ajaib, sekali kencing langsung turun hujan lebat.
Pontianak saat ini sudah mulai berkabut asap, dan di sini masyarakatnya mulai kebingungan, tiap hari memikirkan ladang yang tidak digarap karena ada larangan untuk melanjutkan aktivitas bercocok tanam mereka, setiap hari memandang buku tabungan di CU melihat kira-kira uangnya cukup atau tidak jika digunakan untuk membeli beras sementara anak mereka harus membayar biaya sekolah.
Selalu ada yang menjadi korban dari keputusan yang dibuat. Jika larangan tersebut memang harus diterapkan aku yakin tahun ini Kabupaten Kapuas Hulu akan gagal panen, tidak akan ada persiapan pangan untuk tahun depan. Berdasarkan data dari Bulog Kapus Hulu untuk tahun 2011 ketika kondisi ekonomi normal masyarakat Kapuas Hulu memerlukan beras miskin sebanyak 213.840 kg/bulan yang berarti 2.566.080 kg/tahun untuk 14.256/RTS/pm. Sementara sejak tahun 2015 keadaan ekonomi Kapuas Hulu tidak kondusif, harga karet turun dan sekarang ada ancaman untuk kehilangan sumber pangan mereka.
Menurutku tidak semua aturan bisa diterapkan secara merata, mengingat kondisi daerah yang berbeda-beda. Upaya menangani musibah kabut asap dari Pemerintah Pusat dan daerah harus dihargai oleh masyarakat, karena itu adalah upaya mereka sebagai pemimpin untuk melindungi masyarakatnya, upaya mereka menjalankan tugas dan kewajiban mereka untuk rakyat. Tapi yang tidak boleh mereka lupakan adalah ada rakyat lainnya yang harus mereka pikirkan nasibnya, bagaimana keberlangsungan petani-petani tradisional ini jika cara bercocok tanam mereka harus diubah ? Apa dampak dari aturan yang mereka buat ?
Aku tidak berani mengatakan Pemerintah merampas hak masyarakat adat untuk melanjutkan hidup kalau saja pemerintah memang punya jalan keluar yang bisa mereka berikan pada masyarakat. Tapi sampai saat ini tidak ada jalan keluar, mereka hanya menakut-nakuti rakyat kecil dengan pasal-pasal di Undang-Undang tanpa memberikan solusi pada masalah yang jelas mereka hadapi. Jadi istilah apa yang tepat untuk menjelaskan keadaan ini ?
Coba, coba saja seperti ini, instansi terkait yang melaksanakan aturan dari pusat datang ke daerah, memberitahukan bagaimana dampak berbahaya dari membakar ladang secara serentak karena bisa menimbulkan asap yang berbahaya untuk semua orang, kemudian mereka menawarkan alternatif lain seperti mesin penyedot kayu dan rumput yang dimiliki Doraemon atau teknologi bullshit lainnya yang hanya muncul di otak orang-orang yang tidak pernah menginjakkan kaki ke Kapuas Hulu dan melihat secara langsung bagaimana kondisi di sana—coba saja pemerintah memberikan aturan lalu memberi alternatif lain bagi masyarakat petani tradisional untuk menggarap lahan mereka tanpa harus membakar jika ternyata membakar ladang memang menimbulkan asap besar seperti aktivitas membakar ladang yang dilakukan untuk industri perkebunan. Masyarakat tidak akan merasa dirampas haknya jika ada solusi untuk akibat yang mereka tanggung dengan diterapkannya aturan ini.
Ini harusnya menjadi bahan pertimbangan dari pembuat aturan, bagaimana caranya agar kegiatan membakar ladang tidak lagi dilakukan tetapi masyarakat tetap bisa melakukan aktivitas bercocok tanam yang berarti mereka memberikan pilihan lain untuk mengelola lahan pertanian, atau bagaimana caranya agar membakar ladang yang sejatinya menurut para pegamat budaya dan sejarah merupakan bagian dari kearifan lokal tetap dilaksanakan tanpa merugikan pihak lain, yang artinya Pemerintah memberikan toleransi dengan batasan yang memang harus dituruti oleh masyarakat.
Selanjutnya aku akan menulis bagaimana kondisi tanah di Kapuas Hulu— di Kecamatan Embaloh Hulu tepatnya, bagaimana cara bercocok tanam mereka yang menrutku sangat ramah lingkungan, apa yang membuatku yakin bahwa aturan yang diterapkan tidak sesuai untuk daerah Kecamatan Embaloh Hulu. Semoga tulisan berikutnya berisi kabar baik, semoga secepatnya masyarakat di tana' Tamambaloh bisa melanjutkan aktivitas bercocok tanam mereka—bisa melanjutkan hidup mereka.
Semoga tidak ada kebakaran lagi
ReplyDeleteSemoga
ReplyDelete