foto: @devanatyo |
Tahukah kamu kalau 80 % biodiversity dunia diamankan di tangan masyarakat adat? hal ini disampaikan oleh Deputi IV Sekjen AMAN Urusan Sosial dan Budaya, Mina Susana Setra ketika menjadi narasumber #EcoBloggerSquad gathering tanggal 12 Agustus yang lalu. #IndonesiaBikinBangga karena kaya tradisi dan budaya. Dua hal ini memberi sumbangsih besar bagi upaya perlindungan bumi, terutama dalam hal keanekaragaman hayati dan perubahan iklim.
Cara Masyarakat Adat Menjaga Alam
Apa saja sih peran masyarakat adat dalam menjaga alam? secara pengetahuan tradisional, masyarakat adat di berbagai daerah memiliki pengetahuan dan nilai-nilai spiritual untuk menjaga hubungannya dengan alam. Di Banten, suku Baduy Dalam hanya menggunakan produk-produk berbahan alami agar tidak mencemari lingkungan mereka. Di Riau, masyarakat adat suku Sakai mengenal pembagian hutan menjadi hutan adat, hutan larangan, dan hutan perladangan. Di Kalimantan, masyarakat adat Dayak menerapkan perladangan gilir balik yang memberi kesempatan pada lahan untuk memulihkan dirinya sendiri. Selain komunitas-komunitas yang telah disebutkan tadi, masih banyak komunitas adat lainnya yang memiliki pengetahuan lokal untuk menjaga lingkungan.
Aksi yang dilakukan oleh masyarakat adat untuk menjaga alam tidak hanya dilakukan pada hari-hari tertentu sebagai bentuk seremonial, mereka melakukannya setiap hari sebagai bagian dari kegiatan harian. Saat bicara aksi menanam pohon untuk rehabilitasi lahan, masyarakat adat Dayak memiliki istilah tembawang untuk menamai bekas pemukiman yang telah menjadi hutan buah. Ketika bicara kesejahteraan hewan atau perlindungan satwa, kita bisa belajar dari masyarakat adat di berbagai nusantara yang memiliki hubungan spiritual dengan satwa-satwa tertentu sehingga mereka menghormati dan melindunginya.
Masyarakat adat melindungi alam dengan memanfaatkan seperlunya untuk kebutuhan saat ini atau subsisten. Cara hidup yang sederhana dan secukupnya membuat alam di sekitar masyarakat adat jadi terjaga. "Masyarakat adat penjaga bumi karena masyarakat adat mengambil secukupnya saja, sangat berbeda dengan pengelolaan yang dilakukan oleh negara atau perusahaan," kata Mina Susana Setra. Cara hidup yang sederhana dan secukupnya ini belakangan ramai digaungkan oleh kaum stoa. Seandainya nilai-nilai spritual yang dianut masyarakat adat melekat juga di hati orang-orang modern mungkinkah pohon-pohon masih berdiri tegak?
Untuk aksi politis dalam menjaga alam, masyarakat adat melakukan perlawanan pada perusahaan ketika wilayah mereka dimasukkan sebagai area proyek tanpa permisi. Ada beberapa contoh kasus yang disampaikan Mina Susana Setra, kasus-kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang keseriusan negara untuk melindungi hak-hak masyarakat adat. Di mana keberpihakan negara pada masyarakat adat? Pertanyaan ini wajar saja muncul mengingat RUU Masyarakat Adat tak kunjung disahkan sejak tahun 2010.
Data Statistik Kebudayaan 2021 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menunjukkan jumlah komunitas adat yang tersebar di 34 Provinsi di Indonesia mencapai 2.061 komunitas. Saat ini luasan wikayah adat diperkirakan mencapai 12,4-18 juta hektar, 8,7 juta hektar adalah kawasan berhutan. Namun, wilayah adat tersebut sampai sekarang belum mendapat pengakuan secara deklaratif dari pemerintah.
Melindungi Hak-Hak Masyarakat Adat Berarti Melindungi Penjaga Bumi
Analogi ini tidak muncul dari ruang kosong, analogi ini lahir dari kondisi alam - yang terjaga - di mana masyarakat adat hidup. Nilai spiritual yang diyakini masyarakat adat membuat mereka memanfaatkan hasil alam seperlunya sehingga hutan terjaga. Karena itulah sebanyak 80% keanekaragaman hayati yang tersisa dari hutan di seluruh dunia berada di dalam wilayah masyarakat adat. Masyarakat adat memiliki cara sendiri dalam melakukan konservasi alam, cara tersebut mengutamakan mufakat, mengedepankan nilai kebersamaan, dan prinsip mengambil seperlunya.
Peran masyarakat adat yang begitu penting dalam upaya pelestarian lingkungan nyatanya tak cukup mengetuk hati para penentu kebijakan di Indonesia untuk melakukan pengesahan RUU Masyarakat Adat. Padahal UUD memiliki pengakuan terhadap masyarakat adat, melakukan pengesahan RUU Masyarakat adat berarti mengakui hak-hak masyarakat adat. Ini juga berarti negara melindungi para pelindung bumi dan ini merupakan bentuk keseriusan negara terhadap upaya konservasi alam dan pelestarian budaya. Karena wilayah, alam, dan budaya merupakan satu kesatuan. Mengutip sebuah kalimat dari Mina Susana Setra, "Wilayah adat adalah fondasi kebudayaan, kita tidak bisa hanya memperjuangkan tarian dan musik sementara wilayah adat diabaikan."
Tulisan ini saya ketik di hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-77. Hari ini para pejabat menggunakan pakaian adat, pemandangan seperti ini terjadi hampir setiap tahun. Mengenakan pakaian adat tiap kali merayakan hari besar, tapi melakukan pengesahan RUU Masyarakat Adat entah kapan.
#EcoBloggerSquad2021
#EBS
#EBS2021
Menarik dan bermanfaat
ReplyDeleteTerima kasih sudah mampir, anonim (hahaha)
DeleteSegera sahkan hukum adat
ReplyDeleteCukup miris yaa adat hanya digunakan untuk acara seremonial
ReplyDeleteReal
ReplyDelete"Kebanggaan yang Meresahkan"
ReplyDeleteKebanggaan karena kita memiliki keberagaman nilai Adat dan Budaya merupakan keberagaman yang dimiliki Negara kita Indonesia tercinta, Resah karena Negara hinga saat ini belum melakukan pengesahan RUU Masyarakat Adat.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDelete#SahkanRUUMasyarakatAdat
Delete