Blog Archive

Popular Posts

Halaman

About

Blogroll

Postingan Populer

Skip to main content

Masyarakat Adat Dayak Tamambaloh


Masyarakat adat adalah masyarakat minoritas di dalam sebuah pemerintahan modern. Orang biasanya berpikir masyarakat adat adalah sekelompok kecil masyarakat, penduduk asli dari sebuah negara, orang-orang pinggiran yang hidup di hutan, padang pasir, atau daerah kutub, masyarakat yang tertindas atau mereka yang budayanya benar-benar berbeda dari masyarakat umum di sekelilingnya. 
Salah satu masyarakat adat yang ada di Kalimantan yaitu masyarakat adat Dayak. Masyarakat adat Dayak ini kemudian terbagi ke dalam enam rumpun yang tersebar di berbagai wilayah Kalimantan mulai dari Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara. Enam rumpun tersebut yaitu rumpun Kanayatn, rumpun Ibanic, rumpun Bidoih, rumpun Banuaka, rumpun Kayaanic, dan rumpun Uut Danum. Kemudian enam rumpun besar ini terbagi lagi menjadi beberapa sub rumpun suku Dayak, keseluruhannya terdapat sekitar 405 sub rumpun suku Dayak.
Di provinsi Kalimantan Barat, tepatnya di Kabupaten Kapuas Hulu terdapat sub Etnis suku Dayak Tamambaloh. Masyarakat adat Tamambaloh telah tinggal dan bermukim secara menetap hidup dari generasi ke generasi berikutnya di wilayah adat yang sudah ditentukan sejak dulu. Wilayah adat Dayak Tamambaloh meliputi sepanjang aliran sungai dan anak sungai Labian Batang Lupar, di sepanjang aliran sungai Embaloh - Kecamatan Embaloh Hulu, di sepanjang aliran sungai dan anak sungai Palin - Kecamatan Embaloh Hilir.
Letak daerah yang di ujung Kapuas Hulu ini membuat keberadaan masyarakat adat Tamambaloh jarang terpublikasi. Jika ditanya mengenai Dayak di daerah Kapuas Hulu bagian Utara orang luar pasti akan mengingat Dayak Iban. Padahal berdasarkan sejarahnya Dayak Iban yang bertempat di wilayah lintas Utara merupakan pendatang dari Sarawak Malaysia.
Rumpun masyarakat adat Tamambaloh memiliki struktur adat istiadat, seni dan budaya yang khas. Masyarakat adat Tamambaloh juga mengenal adanya struktur atau penggolongan. Penggolongan inilah yang menjadi landasan penataan pranata sosial, ekonomi, dan budaya dalam kehidupan warga masyarakat adat Tamambaloh.
Sampai saat ini masyarakat adat Tamambaloh dipimpin oleh seorang Tamanggung. Yang menjadi Tamanggung bukan orang biasa melainkan samagat (bangsawan dalam dayak Tamambaloh). Tamanggung ini dipilih dan diangkat oleh seluruh masyarakat adat Dayak Tamambaloh melalui musyawarah bersama. Masa jabatannya tidak bisa ditentukan, selama yang bersangkutan masih mampu dan tidak mengundurkan diri.
Seiring perkembangan zaman masyarakat adat Tamambaloh mengalamai perubahan yang cukup besar. Dahulu yang menjadi ciri khas masyarakat adat Dayak Tamambaloh adalah kehidupan agraris dan rumah betang. Namun saat ini identitas tersebut semakin memudar. Orang-orang Tamambaloh sedang memasuki masa transisi, berlomba-lomba mengenyam pendidikan dan menjalankan profesi baru, yang bekerja di ladang hanyalah para orangtua yang menurut saya bisa digolongkan sebagai generasi lama. Bentuk rumah juga sudah berubah, sekarang hanya tersisa beberapa kampung saja yang masih tinggal di rumah betang. Bentuknya juga sudah tidak tradisional, sentuhan modernitas bisa dijumpai di mana-mana, contohnya rumah betang di desa Balimbis yang terletak di kecamatan Embaloh Hulu. Kadang saya berpikir bahwa rumah betang Balimbis tidak ada bedanya dengan rumah petak di sebuah kota yang dibangun berdempet memanjang.
Orang-orang lebih memilih membuat rumah terpisah dan kehidupan di rumah betang hanya dikecap oleh para generasi lama yang bekerja sebagai petani. Kerap kali mereka berkisah mengenai masa kecil di rumah betang yang pernah mereka jalani. Rumah betang dengan tiang-tiang penyangga yang tinggi, lantai papan dan dinding dari kulit kayu, sementara atapnya dari daun rumbia. Tidak ada listrik, yang ada hanya penerangan dari pelita.
Sampai saat ini masyarakat adat Tamambaloh juga masih mengenal pola pewarisan sumber daya alam berdasarkan garis keturunan. 
Walaupun beberapa ciri khas masyarakat adat Tamambaloh telah berubah tetap masih ada yang dipertahankan. Yaitu aturan adat serta tradisi dan ritual. Memasuki ranah hukum dan tradisi, masyarakat adat Tamambaloh termasuk masyarakat adat yang masih kuat menjaga kearifan budayanya.
Masyarakat adat Tamambaloh memiliki struktur pengurus adat yang sudah diakui oleh pemerintah daerah, lengkap dengan aturan adat yang sudah dibukukan. Aturan adat ini yang dijadikan patokan dalam bertingah laku, pemerintah daerah juga sangat menghormati aturan adat ini.
Tradisi-tradisi yang masih dijalankan juga merupakan tradisi yang masih sangat erat dengan kehidupan sehari-hari. Mulai dari pernikahan sampai kematian memiliki tradisi dan aturannya sendiri.
Satu-satunya yang masih nyata menunjukkan eksistensi masyarakat adat Tamambaloh adalah wilayahnya, karena itu pada tahun 2011 tamanggung Tamambaloh bapak Pius Onyang. ST menolak habis-habisan program perkebunan kelapa sawit. 
Thank you for visiting my blog

Comments

  1. dek,,coba di adsense jag blogku ndik..siapa tau dapat penghasilan dari Tim Google.

    ReplyDelete

Post a Comment