Blog Archive

Popular Posts

Halaman

About

Blogroll

Postingan Populer

Skip to main content

Harga Sebuah Perda


Hampir setiap hari aku melewati jalan Sungai Raya, hampir setiap hari juga aku melatih kesabaranku di jalan itu. Setiap sore, tepat di samping Mapolda selalu terjadi kemacetan. Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) yang membuka lapak di sepanjang jalan membuat lalu lintas jalanan terganggu. Sekitar 80 PKL yang beroperasi di sana. Jalan yang tidak terlalu lebar ditambah dengan kendaraan yang diparkir di badan jalan membuat jalanan di daerah itu menjadi macet ketika sore hari. 
Kemacetan seperti ini sudah dialami selama bertahun-tahun oleh masyarakat pengguna jalan Sungai Raya, masyarakat merasa aktivitas berjualan di pinggir jalan sudah mengganggu ketertiban umum. Mayarakat banyak yang mengeluh, selain menciptakan ketidakteraturan, aktivitas berjualan di pinggir jalan juga menganggu keamanan pengguna jalan.
Pada akhir 2015 Pemkab Kubu Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pembongkaran pada lapak dagangan PKL yang beroperasi di sana. Pembongkaran ini dilakukan berdasarkan Perda Kubu Raya Nomor 4 tahun 2010 tentang Ketertiban Umum.
Sayangnya belum genap sebulan sejak pembongkaran di lakukan, para PKL kembali membuka lapak di sana. Kali ini hanya berpindah posisi, sebelumnya  mereka berjualan di bagian kanan jalan jika kita keluar dari jalan Adi Sucipto kini mereka membuka lapak di sebelah kiri, berseberangan dengan tempat yang telah digusur. Ironisnya tempat berjualan mereka didirikan tepat di bawah papan pemberitahuan yang menyatakan bahwa siapa pun yang mendirikan bangunana atau lapak di sepanjang jalan itu akan dikenai sanksi pidana berdasarkan Perda Kubu Raya Nomor 4 tahun 2010 tentang Ketertiban Umum.


Entah apa cuma aku yang merasa ditampar wajahnya melihat hal ini. Setiap hari aku melewati jalan ini dan menutup kaca helmku, aku merasa malu. Mungkin peraturan tersebut hanya dianggap sebagai hiasan bagi orang-orang yang berjualan dan pembeli yang datang.
Masyarakat memang bebal terhadap hukum. Padahal aturan-aturan tersebut dibuat untuk menciptakan keadaan yang lebih baik. Menurutku pemerintah dan masyarakat harusnya saling mendukung. Aturan-aturan daerah seperti ini adalah bukti bahwa pemerintah kita memang peduli pada kita, ini merupakan bagian dari tugas mereka untuk mengabdi pada masyarakat.
Ibaratkan mengetahui watak pembangkang dari anak buahnya, seorang pemimpin harusnya tegas. Begitu pula tindakan dari pemerintah. Setiap hari kita telah disuguhi kenyataan bahwa masyarakat  masih kerap kali melakukan pelanggaran lalu lintas, padahal lampu merah beserta rambu-rambu lainnya sudah sangat jelas, ada papan peringatan di mana-mana. Harusnya pemerintah belajar dari hal sekecil ini.
Pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah,  mengenai Peraturan Daerah disebutkan mengenai asas-asas dalam pembentukan Perda. Terdapat tujuh asas dalam Undang-Undang itu dan salah satunya adalah asas dapat dilaksanakan.
Merujuk pada asas "Dapat Dilaksanakan" ini, aku menyadari bahwa tidak semua peraturan pemerintah dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan.
Pemerintah sebagai perpanjangan tangan rakyat tentu membuat keputusan dengan pertimbangan yang cukup matang, tidak hanya untuk diterapkan hari itu tapi berkelanjutan ke masa yang akan datang sehingga fungsinya untuk menciptakan keteraturan dapat tercapai. Tapi kenyataannya tidak semua peraturan yang dibuat disusul dengan pertanggungjawaban. Ibaratkan makan siang dengan lauk lengkap tapi tidak ada air untuk diminum, kenyang tapi kehausan. Oke nggak nyambung.
Jadi begitulah kenyataan di tempatku, masyarakat yang bebal hukum dan pemerintah yang terlalu selow. Mungkin harga sebuah perda setara dengan seikat sayur bayam atau satu kilo daging ayam.
Thank you for visiting my blog

Comments

Post a Comment