Blog Archive

Popular Posts

Halaman

About

Blogroll

Postingan Populer

Skip to main content

Masyarakat Adat dan Judical Review Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009



Ketika berbicara tentang lingkungan hidup, yang ada dalam pikiran saya adalah lingkungan di mana saya menghabiskan masa kecil saya, di Nanga Sungai, di Batu Mataso, dan di Balimbis, mereka adalah desa kecil yang terdapat di Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Lingkungan di mana masyarakat Tamambaloh hidup sesuai dengan definisi lingkungan hidup yang diutarakan para ahli atau yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009. Masyarakat hidup sebagai satu kesatuan dengan makhluk hidup lain. Mereka adalah masyarakat adat, sebuah komunitas kecil yang keberadannya kerap kali dipandang sebagai kegagalan sekelompok manusia mengikuti peradaban.

Beberapa tahun belakangan masyarakat adat dianggap sebagai penyebab bencana asap di Indonesia. Dua minggu yang lalu Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Salah satu pasal yang diajukan untuk diuji materiil adalah pasal 69 ayat 2 yang mengatur pengecualian bagi Masyarakat Adat untuk membuka lahan dengan cara membakar.

Pasal 69 ayat (2) sendiri sejalan dengan pengakuan hak Masyarakat Adat untuk berladang secara tradisional oleh UUD 1945 Pasal 18B ayat (2). Pengakuan hak berladang secara tradisional ini dipertegas pula oleh UUD 1945 Pasal 28I ayat (3), yang berbunyi "Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman.” Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi ILO 111 tentang perlindungan atas diskriminasi atas pekerjaan, termasuk pekerjaan tradisional seperti bertani dan menangkap ikan. (AMAN)

Dalam gugatannya mereka meminta pasal tersebut dihapus karena pembakaran hutan secara tradisional dinilai sebagai biang kebakaran hutan. Padahal Berdasarkan analisis kebakaran hutan dan lahan dari WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) tahun 2015 menunjukkan kebakaran hutan dan lahan selama 18 tahun disebabkan oleh monopoli kawasan hutan dan lahan untuk pengembangan investasi perusahaan.

Sejak turun temurun masyarakat adat berladang dengan cara tradisional. Berladang bagi mereka bukan hanya proses menanam padi dan upaya mengenyangkan perut. Ada kearifan lokal yang terkandung dalam proses bercocok tanam yang mereka lakukan, menunjukkan bagaimana hubungan mereka dengan alam.

Saya ambil contoh masyarakat adat Dayak. Mereka memiliki ritual adat ketika berladang, mereka memiliki aturan-aturan yang tidak boleh dilanggar, jika terjadi pelanggaran maka akan dikenai hukum adat. Semua kegiatan berladang diawali dengan ritual, bahkan mulai dari hari pertama membuka lahan sampai hari panen tiba, setelah masa panen selesai masih ada ritual adat yang dilakukan yaitu upacara syukur setelah panen.

Cara masyarakat adat berladang sangat berbeda dengan cara pendatang atau pengusaha. Luas yang digunakan sebagai lahan juga sangat terbatas dan mengikuti aturan turun temurun. Inilah yang disebut kearifan lokal.

Jika izin membakar ladang dihapuskan maka yang menjadi korban adalah masyarakat adat yang menggantungkan hidupnya sebagai petani. Mereka yang mati-matian mempertahankan tanah mereka dari tangan korporasi karena di sanalah mereka hidup, mereka yang selalu merasa cukup dengan memanfaatkan apa yang alam berikan. 

Menurut saya penghapusan ayat 2 pasal 69 adalah bentuk diskriminasi terhadap peladang tradisional dan upaya membunuh kearifan lokal dalam masyarakat adat.

Seperti yang dikatakan Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Nur Hidayati, kini korporasi mencoba membangun logika hukum bahwa mereka yang dilanggar hak-haknya dengan membiaskan entitas korporasi skala besar sama dengan warga negara, padahal sesungguhnya mereka lah aktor yang paling bertanggungjawab atas pelanggaran hak asasi manusia dalam peristiwa kebakaran hutan dan ekosistem rawa gambut. Praktek investasi yang selama ini dilakukan oleh kekuatan korporasi inilah yang justru banyak melanggar hak-hak dasar warga negara, merampas hak  asasi manusia dan bahkan merampas hak lingkungan hidup itu sendiri.

Jika judical review ini dikabulkan maka yang muncul bukan hanya permasalahan ekonomi tapi juga rusaknya tatanan kebudayaan yang selama ini dijalani masyarakat adat. Sekali lagi,masyarakat adat tidak membakar lahan seperti yang dilakukan pendatang atau pengusaha. Sebagai orang yang tumbuh di lingkungan masyarakat adat saya bisa melihat sendiri bagaimana cara bercocok tanam mereka. Tidak ada kepala keluarga yang mampu berladang sampai 2 hektar luasnya, ukuran maksimum yang digunakan dalam ayat 2 pasal 69 itu hanyalah frase untuk kemungkinan luas wilayah paling besar yang bisa mereka kelola. Kenyataannya lahan yang mereka kelola sangat terbatas.

Tahun lalu saya harus menyaksikan wajah-wajah awam hukum itu ketakutan menghadapi instruksi pelarangan membakar lahan yang dikeluarkan oleh presiden, mereka khawatir ladang tahun itu gagal. Kali ini ada yang menakutkan dari itu. Jika judical review ini dikabulkan yang diterima masyarakat adat tidak hanya tekanan ekonomi karena harus menambah biaya untuk membeli pupuk tapi juga menambah deretan panjang stigma negatif yang disematkan pada mereka. 

Thank you for visiting my blog

Comments