Blog Archive

Popular Posts

Halaman

About

Blogroll

Postingan Populer

Skip to main content

4 Kekeliruan terhadap masyarakat adat ketika bencana asap muncul

Masyarakat adat Tamambaloh di Palin sedang membersihkan lahan setelah proses membakar ladang.
Foto: Ache Salalona
Asap pekat kembali muncul di Kalimantan Barat, berbagai asumsi mulai diarahkan pada masyarakat adat. Berkaitan dengan isu ini, kemarin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengeluarkan pernyataan bahwa kebakaran hutan dan lahan yang terjadi umumnya disebabkan oleh kebiasaan masyarakat adat yang membakar lahan untuk berladang. Pernyataan ini saya ambil dari berita yang dilansir Kompas.com pada hari Kamis, 3 Agustus 2017.

Saya rasa kekeliruan ini tidak bisa dibiarkan, baik pemerintah maupun masyarakat biasa. Mungkin semua orang harus memperbanyak referensi bacaan ataupun tontonan supaya sudut pandangnya berkembang, supaya pengetahuannya tidak timpang, terlebih bagi pemerintah agar tidak keliru mengambil keputusan. Kali ini saya ingin menulis beberapa kekeliruan pemahaman terhadap cara berladang masyarakat adat.
1. Masyarakat adat tidak membakar hutan
Masyarakat adat tidak membakar hutan, yang mereka bakar adalah lahan lama yang telah mereka tinggalkan dua atau tiga tahun yang lalu, misalnya dalam komunitas Dayak Tamambaloh. Mereka mengolah tanah bekas ladang yang telah ditinggalkan. Tanah ini dinamakan tana' toa. Sebagai lahan bekas, lahan seperti ini tidak memiliki banyak pohon besar sehingga tidak banyak kayu yang ditebang ketika lahan kembali digunakan. Apalagi jika lahan bekas tersebut telah ditanami pohon karet sebelumnya. Jadi pernyataan masyarakat adat membakar hutan adalah kekeliruan besar.   

2. Masyarakat adat melakukan ladang berpindah tanpa membuka hutan baru

Kekeliruan lainnya adalah pemahaman masyarakat awam mengenai kebiasaan masyarakat adat melakukan ladang berpindah. Ladang berpindah bukan berarti masyarakat adat membabat hutan baru lagi sebagai lahan untuk berladang. Seperti yang saya jelaskan sebelumnya bahwa yang mereka lakukan adalah pindah ke lahan lama yang pernah mereka garap dua atau tiga tahun yang lalu yang disebut tana' toa. Tanah yang telah ditumbuhi kayu-kayu kecil dan ditumbuhi berbagai tumbuhan liar. Mengapa tana' toa dipilih ? karena tanah yang pernah dijadikan lahan berladang sebelumnya dan didiamkan sekian tahun akan menjadi tanah yang baik untuk menyemai benih padi yang baru. Masyarakat adat tidak menggunakan pupuk sama sekali untuk berladang, mereka benar-benar mengandalkan proses alam.
 3. Bagaimana cara masyarakat adat membakar ladang

Membakar ladang adalah bagian dari kearifan lokal. Dalam masyarakat adat, membakar ladang mempunyai aturan tersendiri. Ada berbagai aturan yang diterapkan, bahkan beberapa komunitas adat memasukkan hal ini ke dalam hukum adat mereka jauh sebelum undang-undang tentang lingkungan hidup dibuat. Membakar ladang tidak dilakukan sembarangan, sama seperti tahap berladang lainnya, membakar ladang juga memiliki ritual khusus. Pembatas akan dibuat dengan jelas agar petani bisa mengawasi apinya, waktu untuk membakar juga ditentukan dengan cermat dan tidak dilakukan sendirian. 

Masyarakat adat juga tidak membakar lahan gambut, bagi masyarakat Dayak lahan gambut ibaratkan tanah yang sakral. Tidak ada yang berani mengolah tanah ini, mungkin ini adalah bagian dari pemahaman nenek moyang bahwa mengolah lahan gambut lebih sulit dan lebih banyak mendatangkan mudarat jika tidak dilakukan dengan hati-hati. Kalau ada yang membakar lahan gambut untuk berladang atau berkebun, ini pasti bukan perbuatan masyarakat adat. 

 4. Salah paham mengenai pasal 69 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32      Tahun 2009

Pasal 69 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup  merupakan pasal yang melegalkan cara membakar ladang bagi masyarakat adat dengan luas maksimal 2 hektare per kepala keluarga dan tanaman yang ditanam adalah varietas lokal. Ini sebagai pertimbangan untuk penduduk Indonesia yang sebagian adalah masyarakat adat yang masih menerapkan kearifan lokal dalam kegiatan sehari-hari.

Namun kesalahpahaman muncul di sini ketika masyarakat awam melihat jumlah maksimal 2 hektare per kepala keluarga. Dari batas yang disebutkan dalam pasal ini muncul banyak asumsi terhadap masyarakat adat yang berladang. "Gila, kalau satu kepala keluarga berladang 2 hektare berarti satu kampung habis berapa lahannya ?pantasan kabut asap tebal banget." kira-kira begitulah asumsi yang muncul dari masyarakat awam. Padahal dalam kenyataannya satu kepala keluarga tidak pernah mampu berladang sampai 2 hektar. Itu hanyalah frase untuk jumlah paling besar, dalam prakteknya keadaan seperti ini tidak pernah ditemukan. 

Masyarakat adat berladang untuk makan, untuk menaman padi dan sayur agar mereka tetap bertahan hidup. Bandingkan luas lahan yang mereka bakar dengan lahan yang dibakar perusahaan kelapa sawit atau developer untuk membangun perumahan. Kalau membakar ladang benar-benar dilarang, lantas bagaimana nasib  mereka ? itu sama saja seperti pembunuhan. Mungkin masih lekat di ingatan kita bagaimana usaha pihak korporasi untuk menyudutkan masyarakat adat.

Pada bulan Mei yang lalu Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Sawit Indonesia (Gapki) mengajukan judical review terhadap pasal ini. Mereka meminta pasal ini dihapuskan sebagai upaya preventif bagi tindakan pembakaran lahan hutan karena menurut mereka penyebab bencana asap selama ini adalah masyarakat adat. Seringkali masyarakat adat dijadikan kambing hitam atas bencana asap yang terjadi di negara kita. Penghapuasan pasal 69 ayat 2 UU No 32 tahun 2009 sama saja dengan pembunuhan bagi masyarakat adat, bukan hanya pembunuhan jiwa tapi juga identitas. Namun akhirnya pada bulan Juni Gapki dan APHI menarik gugatan tentang pasal ini. 

Untuk masyarakat yang hanya terbentur oleh isu-isu sosial yang muncul di media massa, upaya mengkambinghitamkan masyarakat adat bisa saja berhasil mengubah cara pandang mereka terhadap kearifan lokal yang dimiliki masyarakat adat. Meski penelitian, penyelidikan, dan fakta menunjukkan bahwa pelaku kejahatan pembakaran lahan dan hutan adalah korporasi tetap saja ada orang yang setuju bahwa masyarakat adat harus dilarang membakar ladang. Ladang di mana mereka menabur benih untuk bertahan hidup. Ini sangat diskriminatif, dan kita sebagai akar rumput, sebagai masyarakat yang lahir di tengah-tengah mereka, tidak ada kata lain selain lawan. Lawan pemerintah yang hanya bisa melarang tanpa memberi solusi, lawan opini-opini negatif dari masyarakat yang tidak pernah tahu sama sekali tentang cara hidup masyarakat adat, sekecil apapun usahamu melawan, bahkan tulisan juga adalah perlawanan.

ps: Tahun lalu saya pernah menulis keresahan yang sama di sini
 hehehe sorry kalau judulnya kek judul-judul artikel di Len Tudei.

Thank you for visiting my blog

Comments